Lintas10.com (SIAK) – Tidak terima dengan kekalahan pada penyelenggaraan pemilihan kepala Daerah tanggal 9 Desember 2015 lalu pasangan calon Bupati Suhartono-Syahrul dengan nomor 2 itu secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Senin 21 Desember 2015 di Jakarta.
Hal itu di sampaikan Sekretaris Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Siak Nur Azmal via selulernya senin (21/12/2015).
“Pengajuan gugatan ke mahkamah konstitusi atas pemilihan kepala Daerah Siak telah di ajukan hari ini (senin 21/12/2015) secara resmi,” ujarnya sembari memperlihatkan bukti gugatan tersebut. (Sht)