Pasangan Calon Bupati Siak Suhartono-Syahrul Ajukan Gugatan ke MK

Politik, Siak, Top Ten378 kali dibaca

Lintas10.com (SIAK) – Tidak terima dengan kekalahan pada penyelenggaraan pemilihan kepala Daerah tanggal 9 Desember 2015 lalu pasangan calon Bupati Suhartono-Syahrul dengan nomor 2 itu secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Senin 21 Desember 2015 di Jakarta.

Hal itu di sampaikan Sekretaris Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Siak Nur Azmal via selulernya senin (21/12/2015).

IMG_20151221_105045-240x427

Bukti gugatan Pasangan Calon Bupati Suhartono-Syahrul ke MK di Jakarta
Bukti gugatan Pasangan Calon Bupati Suhartono-Syahrul ke MK di Jakarta

“Pengajuan gugatan ke mahkamah konstitusi atas pemilihan kepala Daerah Siak telah di ajukan hari ini (senin 21/12/2015) secara resmi,” ujarnya sembari memperlihatkan bukti gugatan tersebut. (Sht)

Baca Juga:  Komisi X DPR Apresiasi Capaian Penyerapan Anggaran dan Revitalisasi Komite Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.