Para Pedagang Tolak Pajak Rumah Makan Sebesar 10%

“Maka dengan demikian, kita akan mencari jalan solusinya yang lebih baik, dimana dikarenakan juga perda tersebut pada dua tahun baru bisa di evaluasi, dan kita akan mempertimbangkannya, dimana agar supaya tidak memberatkan bagi para pedagang,”Tambahnya.(Fathul Ridhoni).

Baca Juga:  Melihat Dan Mengenal Kuala Pembuang Ibu Kota Kabupaten Seruyan Dari Udara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.