Hal ini diperparah akibat adanya dugaan pembiaran dari Pemko Medan dalam hal pengawasan dan penindakan.
Setidaknya terdapat 9 SKPD didalam Perda Wali Kota Medan Nomor 03 tahun 2014 yang fungsinya melakukan pembinaan tentang KTR dan pembinaan tersebut berkoordinasikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Saat dikonfirmasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Wali Kota Medan Nomor 03 Tahun 2014 masih berlaku atau tidak, Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Benni Sinomba enggan berkomentar. Melalui Sekretaris BP2RD Ody Batubara mengatakan “Bapenda tidak mengurus izin reklame. Itupun saya akan teruskan ke bidang terkait” ujarnya.
Dilain sisi, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Sutan Lubis menuturkan akan segera mengecek izin papan reklame yang diduga menyalahi aturan tersebut.
“Trims besok kita cek izinnya” ucap Endar singkat. (Ly)