Diketahui bilboard ini dipajang tidak pada tempatnya, sebagaimana ketentuan yang diatur pada PP Nomor 109 tahun 2012.
Adapun billboard yang berada di Jalan Wiliem Iskandar tepat di depan pajak MMTC Pancing, Billboard ini sudah cukup lama berdiri di bahu jalan.
Selain jalan Williem Iskandar di Kecamatan Pancur batu, pendirian billboard berukuran hingga tinggi 12 M meter persegi ini pun menjamur. Dalam amatan wartawan di lapangan, sedikitnya reklame diduga tanpa izin IMB maupun izin usaha ini, terlihat di Kecamatan Pancur Batu, Hingga Sunggal Tanjung Morawa.(*/ly)