Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Warga Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Agus sangat menyayangkan lengahnya pemerintah terhadap pekerjaan peningkatan jalan Cilik Riwut Kuala Pembuang, di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Masalahnya pada lokasi proyek itu terdapat papan nama proyek yang tidak memuat keterangan tentang konsultan pengawas.
Menurutnya hal seperti ini, lazimnya sebuah proyek pemerintah dilengkapi dengan papan nama proyek yang berada di sekitar lokasi pekerjaan. Dalam papan nama proyek itu termuat informasi berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memuat nama konsultan Pengawasnya.
“Kalau tidak ada konsultan Pengawasnya, kita khawatir dengan pelaksanaan teknis dari proyek ini. Siapa yang mesti bertanggungjawab secara teknis terhadap proyek ini jika tidak ada konsultan pengawas,” ungkap Agus, kepada Lintas10.com, Minggu (6/5/2018).
Sebenarnya Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan berterima kasih atas informasi dan pengawasan yang telah dilakukan oleh warganya, terkait pekerjaan proyek ini.
Dari informasi yang dihimpun Lintas10.com, menjelaskan bahwa pada proyek pekerjaan Peningkatan jalan Cilik Riwut Kuala Pembuang (DAK Penugasan) Lokasi Kecamatan Seruyan Hilir, dengan volume berapa kilometer yang dikerjakan tidak ada, dan untuk nilai kontrak sebesar : Rp 13.761.390.000, dengan nomor kontrak : 360/02.2/KONTRAK-BM/II/2018, Pelaksanaan selama : 210 Hari, Mulai dari 23 Pebruari 2018 hingga Selesai 20 Nopember 2018, Kontraktor : Putra Seruyan Megah Jaya.
Agus mengaku kecewa dengan kinerja kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan selaku instansi teknis pengelola proyek ini, yang dimana kesannya tidak serius melakukan dalam pengawasannya.