BANGKINANG KOTA,Lintas10. com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kampar membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Kampar yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Marhaliman,SE melalui Ketua Pokja Pembentukan Anggota Panwascam se Kabupaten Kampar tahun 2017 Amin Hidayat,S.HI MM didampingi Sekretaris Syawir Abdullah,SH, Kamis (17/09/2017) sore, di Sekretariat Jalan Letnan Boyak, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
“Panwaslu Kabupaten Kampar telah menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu Provinsi Riau tentang pengumuman pendaftaran calon anggota Panwascam dengan surat pengumuman Nomor : 001/RI-04/KP.01.00/09/2017,” ujar Amin.
Dijelaskan Amin, bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota Panwascam se Kabupaten Kampar telah diumumkan sejak tanggal 13 sampai dengan 19 September 2017 mendatang.
“Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Kampar bisa melihat pengumuman pendaftaran calon anggota Panwascam se Kabupaten Kampar pada kantor pemerintahan diantara kantor Camat, Puskesmas dan UPTD,” jelasnya.
Ditambahkan Amin, selain di kantor pemerintahan, Panwaslu Kabupaten Kampar juga menempel pengumuman pendaftaran di fasilitas umum dan tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Bagi warga negara Indonesia yang ingin mendaftar silahkan dibaca persyaratan sebagai berikut :
1.Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Pokja dengan dilampiri :
a.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku sesuai domisili dan berusia minimal 25 tahun.