Jakarta Timur, LINTAS10.COM – “Pembentukan Kogabwilhan merupakan salah satu upaya pembangunan kekuatan TNI sebagai daya tangkal (detterence effect), terhadap berbagai potensi ancaman. Pembentukan Kogabwilhan ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 27 tahun 2019 tentang Pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan Peningkatan Status 23 Komando Resort Militer dari Tipe B menjadi Tipe A,” terang Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P., saat memimpin Upacara peresmian Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) yang dilaksankan di Skadron Udara 17 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Jumat (27/9/2019).
Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dibangun atas latar belakang perkembangan lingkungan strategis saat ini semakin kompleks dan eskalatif di berbagai belahan dunia serta menghadirkan berbagai bentuk ancaman terhadap kepentingan nasional, baik ancaman militer maupun ancaman nonmiliter. Kehadiran ancaman tersebut perlu diantisipasi dan dicermati dalam menyusun pembangunan kekuatan, pembinaan kemampuan dan gelar kekuatan TNI di masa mendatang, sehingga dapat bersifat adaptif.
“Dalam rangka mengantisipasi terjadinya ancaman yang dapat mengganggu kepentingan nasional, maka pembentukan Kogabwilhan secara prinsip diarahkan untuk mencapai kesiapsiagaan dalam penanganan krisis di wilayah Indonesia dengan membagi teritorial Indonesia ke dalam 3 Kogabwilhan TNI,” tegas Panglima TNI.
Adapun konsep pembentukan Kogabwilhan TNI telah memperhatikan berbagai aspek, yaitu kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, potensi ancaman yang berasal dari luar dan dalam negeri serta doktrin TNI sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas, peran, dan fungsi TNI berdasarkan pengalaman sejarah dan nilai-nilai intrinsik perjuangan bangsa serta teori-teori yang bersifat konsepsional maupun operasional implementatif.