Pangdam XII/Tanjungpura Petakan Hotspot Karhutla di Pontianak dan Kubu Raya

Uncategorized325 kali dibaca

Wakil Bupati menegaskan, pembakaran hutan ini merupakan tindakan melanggar hukum, berkaitan dengan ijin pembangunan perumahan.

“Jika memang terbukti lahan yang terbakar akan digunakan untuk pembangunan perumahan, maka kita dari Pemerintah Kota Pontianak tidak akan memberikan ijin sampai 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Editor: Benz

Baca Juga:  Korem 101/Antasari Kurban Sembilan Ekor Sapi, Kampung Army Dapat Satu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses