Wakil Bupati menegaskan, pembakaran hutan ini merupakan tindakan melanggar hukum, berkaitan dengan ijin pembangunan perumahan.
“Jika memang terbukti lahan yang terbakar akan digunakan untuk pembangunan perumahan, maka kita dari Pemerintah Kota Pontianak tidak akan memberikan ijin sampai 5 tahun ke depan,” jelasnya.
Editor: Benz