lintas10.com, Medan – Pajak retribusi gerai Indomaret di Kota Medan disoal, penagihan pajak yang dinilai diluar prosedur membuat Pajak Retribusi sebagai kewajiban pihak Indomaret menjadi terancam menunggak sampai dua tahun lamanya.
Dijelaskan sumber media ini yang enggan dipublikasikan namanya membeberkan bahwa oknum pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menagih pajak retribusi tanpa disertai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
” Pernah ada tagihan tapi tidak jelas, hanya diketik dikertas biasa. Pihak Indomaret meminta Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada pihak BPPRD namun tidak bisa menunjukkan.” ucap sumber, Senin (04/04/2022) kemarin.
Kabar menunggaknya sebanyak tujuh puluhan gerai Indomaret di Kota Medan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Sutan Partahi Siahaan.
Sutan menjelaskan bahwa Gerai Indomaret yang menunggak dalam waktu dekat akan melunasi kewajibannya.
” Ternyata setelah kita telusuri ada yang belum bayar, sudah mau bayar itu bang, Satpol PP pun sudah kita panggil,” Ucap Sutan.
Menanggapi hal itu pakar hukum Peradi Kota Medan Yudi Irsandi SH menegaskan hal ini telah diduga ada pembiaran demi meraup keuntungan semata ucapnya, Selasa (05/04/2022).
Hal ini patut diduga sebagai praktek Pungutan Liar (Pungli), meskipun diduga ada keterlibatan oknum pegawai dispenda yang bertopeng dibalik pihak ketiga sebagai suruhan untuk menagih Pajak Retribusi tersebut.
Dalam identitas Juru Parkir (Jukir) sudah sangat jelas dibuat, petugas parkir hanya mengambil parkir badan jalan bukan halaman pribadi.
Pada dasarnya parkir manual tersebut setiap bulan di kenakan biaya berdasarkan kemampuan pengelola parkir, ujar Yudi Irsandi SH.