SUMUT, lintas10.com- Pajak kendaraan bermotor roda dua baru – baru ini sangat mengagetkan publik, pasalnya pajak kendaraan roda dua merk Honda Vario dengan nomor Polisi BK 3802 AGB
dikenakan pajak 700 ribu rupiah untuk pajak per satu tahunnya.
Hal ini pun mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Dr Timbul Sinaga SE MSA. Ia menyebutkan bahwa perlu dipahami perbedaan antara denda pajak dengan denda jasa Raharja itu berbeda, pungkasnya, Senin (1/02/2021)
Masyarakat perlu memahami bahwa untuk Jasa Raharja didalam penghitungan denda kendaran dalam tempo satu hari sudah dihitung denda berjalan, yakni terhitung kurang lebih 8000., rupiah per hari. Dan untuk kendaraan roda empat kira-kira 32000., Rupiah per hari.
“Namun berbeda kalau untuk Denda pajak, dendanya terhitung setelah satu bulan berjalan baru diterapkan denda. Jadi kalau dua tahun pajak tidak dibayar, berarti dua tahun pajak dikali 2 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, Samsat keliling didalam bertugas terdiri dari lima orang, Pada umumnya terdiri dari tiga unsur, yaitu pihak Jasa raharja, Kepolisian, dan Bank Sumut, minimal ada lima orang. Jangan sempat menyalahi aturan, kalau menyalahi aturan skor barangkali harus diterapkan.
DPRD sumut juga mendesak apabila dilapangan tidak lengkap unsur tersebut di dalam pelayanan kepada Masyarakat, saya minta kepada Dinas Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) untuk kembali melakukan revitalisasi, pembenahan data base, dan perbaiki pelayanan.
“jangan hanya duduk duduk saja dikantor, senyum senyum saja selesai,” Kata dia.
Disinggung terkait digalakkannya kembali pembayaran pajak lewat online, Ia menyebutkan hal itu sudah lama di cetuskan dan diajukan.