Itu sebabnya, tambah Antonius, tembok tersebut harus segera dibongkar karena surat perintah bongkarnya sudah diterbitkan oleh Dinas TRTB yang kini sudah berganti nama menjadi Dinas Permukiman, Kawasan Perumahan dan Penataan Ruang.
“Lagi pula untuk apa sih bangun tembok tinggi-tinggi apalagi di dalam gang, kalo mau bangun perumahan 1 meter juga cukup, kalau merasa kurang aman ya ditambah aja pakai teralis besi sehingga sirkulasi udara di permukiman warga tidak terganggu,” ujar Politisi Nasdem yang juga Sekjen dari DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Sumut.
Dalam pertemuan singkat warga dengan Antonius tersebut juga warga Lingkungan I juga mempersoalkan keberadaan Hotel De Paris di Jalan Danau Marsabut. Pasalnya, warga yang dikoordinir oleh R. Paggabean mengaku hampir setiap malam terganggu oleh suara musik dari Hotel De Paris. Apalagi pada Jumat malam dan Sabtu malam, imbuhnya.
Tak Cuma itu, warga pun mempertanyakan juga soal ijin bangunan Hotel De Paris yang awalnya disebut rumah tempat tinggal namun belakangan berubah menjadi hotel.
“Betul. Warga pun menanya saya juga soal bangunan Hotel De Paris apakah tidak melanggar aturan, kalo melanggar kenapa tidak dibongkar,” ucap Antonius yang duduk di Komisi 4 DPRD Medan ini.
Menjawab keluhan warga, Antonius berjanji akan membawa permasalahan tembok dan ijin bangunan Hotel De Paris ke Komisi 4 karena hal itu memang bidangnya. Tapi kalau masalah musik Hotel De Paris akan saya berkoordinasikan dengan instansi terkait karena lokasinya berada di dalam hotel.
“Kalo saya mau main kasar bisa saja anggota IPK saya suruh menertibkan Hotel De Paris, tapi itu kan tidak baik karena pasti melanggar hukum. Sama sekali saya tidak kenal sama pemiliknya, tapi karena hal ini menyangkut ketertiban warga maka saya harus mencari jalan keluarnya,” tutup Antonius.( Ly Tinambunan/Red)