Medan, lintas10.com – Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menerima keluhan Warga terkait pagar tembok yang sebelumnya telah diperintahkan dibongkar. Hal inipun menurutnya suatu keheranan, pasalnya hal tersebut sudah tergolong lama. Tembok pagar sepanjang 50 meter yang berada di Jalan Pengayoman Gang Efrata Sei Agul, Medan Barat di soal Masyarakat.
Antonius menerima aspirasi Masyarakat tersebut di Sopo Restorasi, Sabtu (27/2). Diketahui Sopo Restorasi ini dirancang khusus sebagai wadah Antonius untuk menampung berbagai persoalan warga.
Diterangkan Warga, tembok tersebut sudah delapan tahun berdiri kokoh, sementara itu, surat perintah bongkarnya sudah keluar, namun hingga kini belum juga dibongkar.
Surat pembongkaran tersebut yang bernomor 640/665 tanggal 3 Oktober 2012 silam, ditandatangani oleh Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan Ir Samporno Pohan, MT kala itu.
“Saya kembali didatangi warga Gang Efrata karena tembok yang pernah mereka keluhkan saat reses belum juga ditindak lanjuti dinas terkait. Padahal surat perintah bongkarnya sudah delapan tahun lalu diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan,” ujar Antonius mengawali konferensi Persnya di Medan.
Menurut Antonius, tembok tersebut memang sudah seharusnya dibongkar karena menyalahi aturan, di mana tinggi tembok tersebut mencapai 3 Meter sehingga dari aspek lingkungan saja sudah pasti mengganggu kehidupan warga sekitar, terangnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, pembangunan tembok tersebut sebetulnya tidak dipersoalkan warga jika tingginya hanya 1,5 meter, meskipun hal itu tetap melanggar peraturan daerah (Perda). Sebab jika mengacu pada Perda ketinggian tebok hanya diijinkan 1,3 m, apalagi berada di tengah perkampungan warga kata dia.