lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Pada akan memasuki bulan Puasa di tahun 2018 ini, yang dimana dengan waktu beberapa hari lagi, pemerintah telah melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana pada bulan puasa nanti bisa pulang dengan lebih cepat dari pada hari biasanya.
Hal ini, Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia, dengan nomor 336 tahun 2018, tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.
Adapun dari surat edaran tersebut, dimana dengan dari jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan pada lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam perminggunya.
Maka dengan demikian, instansi pemerintahan yang melakukan pada di 5 (lima) hari kerja, dari hari Senin hingga Kamis Pukul 08.00 – 15.00 wib, dan pada hari Jumat, PNS kerja pukul 08.00 wib hingga 15.30 wib.
Dengan akan diberlakukannya hal tersebut, masyarakat seruyan juga mengharapkan agar pada pelayanan terus tetap bisa dapat berjalan secara maksimal. (Fathul Ridhoni)