Lintas10.com, Medan – Rumah Kuliner Mie Gacoan Cabang Jalan SM Raja simpang Jalan Pelangi, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) sudah beroperasi alias dibuka.
Dibukanya rumah kuliner yang sedang viral dikalangan muda-mudi Kota Medan ini, diketahui setelah launching pada Rabu 12 Juli 2023, meski tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Belum ada izin PBG Rumah Kuliner Mie Gacoan tersebut diketahui setelah pihak Kecamatan Medan Kota memberikan surat peringatan ke Manajemen Mie Gacoan, namun tidak digubris.
Padahal, baru-baru ini pihak Pemko Medan bersama DPRD telah membahas Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dikarenakan keberadaan Ranperda PBG sangat dibutuhkan.
Mengingat banyaknya bangunan liar berdiri tanpa mengantongi izin, seperti Rumah Kuliner Mie Gacoan sehingga terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis, kepada wartawan mengaku sudah menjalankan tupoksinya sebagai perpanjangan tangan Pemko Medan di tingkat kecamatan.
Pihaknya juga sudah mengirim surat ke dinas terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Ruang Kota Medan (PKP2R).
Kepala Dinas (Kadis) PKP2R Kota Medan, Ir H Endar Sutan Lubis MSi, membenarkan belum ada izin PBG Rumah Kuliner Mie Gacoan.
Namun, kata Endar yang dilantik Walikota Medan, Bobby Afif Nasition pada Rabu 29 September 2021 lalu sebagai Kadis PKP2R, mengaku kalau PBG Rumah Kuliner Mie Gacoan masih dalam proses.
“PBG nya on proses, dalam 2 hari ini sudah terbit, ” kata mantan Kadis Sosial itu kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023 kemarin.
Satpol PP Kota Medan, yang disebut kecamatan Medan Kota sudah disurati mengaku akan melakukan monitoring terkait PBG Rumah Kuliner Mie Gacoan, disebut tidak berizin.