PAD Anjlok, Tenaga Kontrak Labuhanbatu Tidak Diperpanjang

Kedepan nantinya lanjut Tomy, jika kembali ditemukan adanya petugas tenaga kontrak yang tidak bekerja sesuai aturan dan bahkan jika berani tidak menyetorkan kutipan pajak, tidak tertutup kemungkinan akan dilajukan hal yang sama.

“Jika hasil evaluasi nanti kita nilai tidak mampu bekerja, apalagi tidak menyetor kutipan ataupun terkesan arogan dilapangan, ya kemungkinan kita gantikan dengan petugas lainnya,” sebutnya.

Menanggapi itu, Ketua Presidium Daerah Aliansi Penyelamatan Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, Muslim Manik meminta kepada pemerintah agar lebih tegas dan terarah dalam hal penerapan kebijakan.

Terlebih katanya, kebijakan tersebut berkaitan dengan pendapatan dan berdasarkan payung hukum yang ada. “Jika bermasalah, kenapa tidak, sah-sah saja diambil tindakan. Namun jika memang sudah sangat urgent kesalahannya,” kata Manik.

Kata Tomi, pengangkatan tenaga honorer tidak diperbolehkan. Untuk tenaga tekhnis mendesak yang diperlukan bisa diangkat dengan kontrak atau outsoursing yang masa kerja setahun.

“Dan itupun apat diperbaharui jika masih ada dana dan sepanjang tenaga bersangkutan masih diperlukan oleh organisasi,” ujar Muslim Manik mengakhiri.(SiRa)

Baca Juga:  Bupati Bersama Wabup Palas  Resmikan SMPN 5 Huragi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.