Pabrik Tak Berizin Disoal, Disinyalir Oknum OPD Pemko Medan Bermain “Dibalik Layar,” Praktisi Hukum: Inspektorat Jangan Makan Gaji Buta !

Lintas SUMUT1,223 kali dibaca

 

Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan pembangunan pabrik mixing plant itu telah diperintahkan untuk dihentikan pembangunannya.

“Sudah kita perintahkan untuk menghentikan pembangunan mixing plant. Dan saat ini tidak ada lagi kegiatan pembangunan” ucap Endar, Senin (31/07/2023).

Disinggung di Kelurahan Tanjung Selamat terdapat empat pabrik yang saban hari hanya menyumbangkan debu kepada warga. Endar menyebut agar dikoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup saja, kata dia.

“Saran tolong koordinasi kepada Dinas Lingkungan Hidup karena itu masalah Amdal” terangnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap dimintai tanggapan mengenai berdirinya pabrik diduga kuat tanpa PBG ini, Rakhmat Harahap menuturkan agar awak media koordinasi dengan Dinas Perizinan dan Perkim tulisnya.

” Coba di koordinasi ke dmptsp dan perkim ya bapak, terimakasih.” (Ly).

Baca Juga:  Dugaan Kekerasan Psikis terhadap Siswi di SMP N7 Berbuntut Panjang, Begini Penjelasan dari Disdik Deliserdang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.