Lintas10.com, Samosir – Pabrik pengolahan tahu dan tempe yang beroperasi di Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir diduga belum memiliki tempat penampungan maupun pembuangan sampah hasil dari produksinya, Sabtu (25/2/23).
Saat dikonfirmasi awak media di areal lokasi pabrik, Sumarni sebagai pekerja mengatakan, pemilik tidak ada dilokasi dan ia hanya tukang masak dipabrik ucapnya kepada awak media.
Ketika awak media mempertanyakan perihal tentang izin lokasi tersebut Sumarni hanya memperlihatkan beberapa jenis lembaran surat berupa KOP, sambil mengucapkan saya hanya tukang masak saja disini dihadapan sejumlah pekerja lainnya yang berada dilokasi pabrik pada hari Selasa, (21/2/23).
Amatan wartawan dilokasi, hasil pengolahan yang dihasilkan oleh pabrik ini sangat dikhawatirkan dapat menganggu air di danau toba khususnya pada saat mesin PDAM Kabupaten Samosir sedang beroperasi.
Disinyalir pabrik tersebut tidak sesuai dengan aturan pengelolaan limbah dan diduga kuat belum memiliki izin dari dinas terkait serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan D. Simbolon membenarkan bahwa lokasi pabrik tahu itu masih termasuk di wilayah desa yang ia pimpin, ucapnya kepada awak media.
Lebih jauh dijelaskan Kepala Desa D Simbolon bahwa dari desa belum pernah ada menerima dokumen maupun sejenis surat-surat yang diperlukan dari pabrik tahu tersebut.
Pihak desa juga mengatakan akan mengecek kembali untuk selanjutnya dari desa siap berkoordinasi kepada dinas yang terkait katanya (Rps).