Lintas10.com, Medan – Pelaku penganiayan dua anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, (Sumut) pada hari Senin 13 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib hingga kini belum ditangkap Polrestabes Medan, Jumat (01/12/2023).
Padahal, orang tua korban telah melapor di Polrestabes Medan dengan surat tanda tanda bukti lapor Nomor :STTLP/B/377B/XI/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Dijelaskan orang tua korban RS (29) bahwa mengetahui anaknya dipukuli dan bagian kepala di injk – injak pelaku saat ditelepon guru sekolah.
” Saya ditelepon oleh guru anak saya, bahwa anak saya dianiaya pelaku dengan sadis ” ucapnya di Mapolrestabes Medan, usai resmi melaporkan pelaku, Selasa (14/11) lalu.
Akibatnya, korban merupakan dua bocah berinisial AF Nasution (8) dan MK (8) mengalami luka serius pada bagian kepala serta mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Beruntung kedua bocah malang tersebut dapat tertolong saat seorang warga marga Sebayang melintas dan menghentikan aksi pelaku.
Orang tua korban meminta Kepolisian segera menangkap pelaku, karena korban trauma jika melintas dijalan tempat anak tersebut dianiaya. (Ly)