Lintas10.com(Kalteng/Seruyan) – Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menerima empat laporan mengenai rumah tangga Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah Kabupaten tersebut.
“Laporan tersebut itu juga sudah diserahkan ke Inspektorat Seruyan agar untuk segera ditindaklanjuti,” Terang Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Seruyan,H.Hartono, saat dikonfirmasi ketika selesai sidang paripurna DPRD Seruyan,digedung aula DPRD Seruyan.Jumat(30/9/2016).
Adapaun permasalahan yang dilaporkan dan disampaikan ke BKD adalah dari istri para ASN melaporkan suaminya bermasalah dalam rumah tangga, misalnya masalah hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga,terkait dengan dugaan menikah lagi.
Dalam pernyataannya Hartono mengatakan, sesuai dengan aturan, aparatur negara sebenarnya tidak diperbolehkan kawin lagi atau berpoligami kecuali memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.Dimana Syarat-syarat tersebut yakni adalah dengan di antaranya mendapat persetujuan secara tertulis dari pejabat berwenang dan persetujuan tertulis dari istri disertai alasan-alasan yang jelas.Dan laporan yang disampaikan, untuk ditindaklanjut hanya kecuali ada yang melaporkan,kalau tidak ada maka tidak bisa dilakukan,meskipun hal-hal serupa lainnya,tanpa ada yang melaporkannya.
Meski tidak menyebut nama ASN yang bermasalah, Hartono menyebutkan, diantara ke empat ASN yang dilaporkan ada yang menduduki jabatan tertentu dengan kasus perselingkuhan sesama ASN, baik sesama ASN di Seruyan maupun dengan ASN yang berasal dari luar Seruyan.untuk lebih lanjutnya laporan sudah diserahkan dan diproses oleh Inspektorat. (Fathul Ridhoni)