Labuhanbatu, Lintas10.com-Operasi Zebra hari pertama dilaksanakan hari ini, tanggal 23 Oktober sampai dengan 05 Nopember 2019 Satuan Lalu lintas Polres Labuhanbatu melaksanakan operasi zebra di wilayah hukumnya di beberapa titik, yang juga secara serentak di laksanakan di seluruh wilayah Indonesia, dalam kegiatan ini, Polisi Lalu Lintas akan melakukan tindakan kepada pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
“Terkait sasaran utamanya”
Ada delapan poin sasaran pelanggaran yaitu : melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, anak dibawah umur berkendara, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam keadaan mabuk, mengunakan HP saat berkendara dan kendaraan yang mengunakan strobo,rotator dan sirine. administrasi kendaran bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor. Kita fokuskan ke penindakan stationer. Tapi tidak menutup kemungkinan yang lain-lain dilaksanakan juga,” kata AKP Imam Alriyuddin, SH. MH, saat dihubungi melalui selulernya.
Kasat Lantas menambahkan penindakan lain-lain di antaranya, yaitu pengemudi yang melebihi kapasitas muatan dan orang termasuk truk ODOL (Over Dimension And Over Loading), Melawan arus, maupun yang melebihi batas kecepatan serta menggunakan komponen tak sesuai aturan.
Sedangkan pelanggaran lainnya terkait masalah administrasi kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor meliputi.
“Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor, Surat Izin Mengemudi (SIM), serta segala hal yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor,”Jelas Imam.
Kasatlantas Polres Labuhanbatu Himbau Masyarakat Lengkapi Surat Kendaraan dan Patuhi Aturan Lalu Lintas, serta mematuhi rambu – rambu lalu lintas.
Bagi masyarakat yang belum memiliki SIM ataupun SIM nya sudah habis masa berlakunya agar segera mengurusnya di polres labuhanbatu, begitu juga dengan Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) agar di cek kembali dan apabila tidak memenuhi aturan segera di urus ke kantor Samsat Labuhanbatu.(Budi Aw/Sira)