Operasi Yustisi Polres Kobar Jaring Pelanggar Prokes

Pangkalan Bun, lintas10.com– Anggota Polres Kobar gencar melakukan Patroli Rutin bersama TNI dan Satpol PP dalam rangka Operasi Yustisi, Selasa (09/03/2021) pagi.

Patroli Yustisi ini bertujuan agar masyarakat patuh melaksanakan penegakkan protokol kesehatan di wilayah Polres Kobar oleh anggota Polres Kobar yang dipimpin oleh IPDA PAULINA.

“Kami memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” jelas IPDA PAULINA.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui IPDA PAULINA mengatakan “bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi misalnya seperti teguran lisan atau tertulis, seperti kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker,” pungkasnya.

“Dalam Operasi Yustisi tadi kami menemukan 7 orang pelanggar yang tidak memakai masker, kami berikan sangsi berupa denda, teguran tertulis dan kerja sosial seperti menyapu dan membersihkan sampah namun 6 orang dari pelanggar tersebut memilih untuk membayar denda Sebesar Rp. 50.000,- dan 1 lainya memilih untuk kerja sosial,” tambahnya. (AT-humaspolreskbr).

Baca Juga:  PLN Rayon Siak Berikan Pelayanan Terbaik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.