Lintas10.com, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mendesak Gubernur Edy Rahmayadi, untuk memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis (11/5/2023).
Sebab, menurutnya dana BOS ini sudah sering kali dikorupsi oleh kepala sekolah dan pihak pengelolanya.
Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Medan, yang diduga melakukan korupsi dana BOS hingga Rp 240 juta.
“Untuk kasus ini, saya kira gubernur harus segera mengambil tindakan. Jangan dibiarkan. Harus ada sanksi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, sebagaimana dikutip dari Tribun Medan baru – baru ini.
Ia mengatakan, jikalau Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi hanya diam saja, karena akan berdampak buruk kepada pemikiran masyarakat.
Di mana, nantinya masyarakat akan berpikir bahwa Provinsi Sumatera Utara adalah ladangnya kasus korupsi dana BOS.
“Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Kalau tidak ditindak, maka nanti akan ada persepsi bahwa korupsi dana BOS tidak disankai kok di Pemprov Sumut,” katanya.
Dengan adanya ketegasan dari Edy Rahmayadi, kata dia maka persepsi masyarakat tentang memikirkan bahwa pejabat di Sumut sering korupsi.
“Persepsi ini harus dihilangkan. Karena itu, harus ada tindakan tegas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Medan, Kaswardi tidak mengetahui adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, mengenai penyalahgunaan dana BOS.
“Saya gak tau materi dugaan itu belum tentu saya belum bisa memberikan keterangan,” katanya.
Dirinya meminta awak media untuk datang ke kantornya, agar dapat diberikan penjelasan tentang dugaan korupsi ini.