lintas10.com, Medan – Bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ditemukan di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan Sumatera Utara.
Bangunan berdiri kokoh tanpa papan plang SIMB, tampak bangunan telah berkisar 40 persen selesai dikerjakan. Amatan awak media dilokasi, pengecoran lantai dua pun sedang berlangsung.
Dilokasi, pengawas proyek bangunan Margono mengatakan bangunan ini membuat Rumah Toko (Ruko) dan izinnya ada sama pimpinan ucap Margono.
Selang beberapa waktu kemudian, Rini yang mengaku sebagai orang kantor proyek tanpa SIMB tersebut mengatakan bahwa SIMBnya sudah di urus.
“Untuk IMB kita sudah urus, data – data kita juga udah masuk ke LSM, masih sama Pak Simatupang,” ucap Rini lewat sambungan whatshap, pada hari Kamis (02/06/2022).
Pihaknya mengatakan mengurus SIMB lewat sofyan Sidabalok, “Kita urus IMB ke pak sofyan Sidabalok, dari pak sidabalok jatuh ke Pak Massa Simatupang pak, sekarang berkas – berkas IMB kita ada sama pak Massa Simatupang,” katanya.
Lanjutnya, pengurusan SIMB ini telah memakan waktu sampai 4 bulan lamanya.
“Sebelum kita mulai pekerjaan di Jalan Sampul pak, sebelumnya kita itu udah urus IMB kita, sudah 4 bulan sepertinya kita urus itu pak, berkas kita semua udah lengkap untuk dijadikan IMB. Berarti bapak gak kenal pak Massa Simatupang ya pak? Orang yang biasa urus IMB,” katanya.
Sementara itu keterangan yang berhasil dihimpun dari pihak pemerintahan Kecamatan Medan Petisah, melalui Kasi Trantib, Zugur Purba mengatakan telah menyurati pihak bangunan pada bulan lalu berupa himbauan agar mengurus izin.
” Sudah kami surati pada bulan lalu sebagai bentuk himbauan agar di urus IMB, nanti kami akan surati kembali, bila penting kita surati ke TRTB, dan ke Satpol PP,” katanya.