Lintas10.com, Medan – Oknum Polisi yang bertugas di Polrestabes Medan berpangkat Brigadir bernama Wisnu Wardana terpaksa diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Hal ini dikabarkan berkaitan dengan pengembangan kasus hakim yang diamankan di PN Rangkasbitung Provinsi Banten karena narkotika jenis sabu – sabu.
Brigadir Wisnu Wardana, personil di Sabhara Polrestabes Medan ini diamankan dari kediamannya di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Helvetia, Kota Medan pada hari Jum’at (3/6/2022) kemarin.
Dalam keterangan Persnya, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan membenarkan penangkapan ini. Namun Rafles menjelaskan bahwa kasus ini telah diserahkan ke Polda Sumatera Utara.
” Coba tanya ke Kabid Humas Polda Sumatera Utara aja ya, Kasusnya sudah ditangani Polda,“ ucap Rafles kepada wartawan, Senin (06/06/2022).
Sementara itu, keterangan yang berhasil dihimpun dari Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi kepada Wartawan membenarkan penangkapan Wisnu.
“Iya (benar),” ujar Hadi, Senin (6/6/2022)
Penangkapan Brigadir Wisnu Wardana ini diduga berkaitan dengan kasus penangkapan dua hakim berinisial DS dan YR di Rangkasbitung, Banten, pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Diduga Wisnu merupakan kerabat dari YR yang merupakan oknum Hakim, Wisnu Wardhana lalu mengirim barang terlarang itu ke YR seberat 20 gram.
Sementara itu Hadi mengatakan masih mendalami dugaan keterlibatan Brigadir Wisnu dalam kasus ini. Wisnu kini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
“(Kasusnya) Sedang didalami oleh Direktorat narkoba,” ujar Hadi. (Ly).