Pelalawan, lintas10.com -Sidang Putusan satwa hewan yang di lindungi tentang Penyeludupan puluhan trenggiling oleh oknum anggota polisi Polres Indragiri Hilir (Inhil).yang ditangkap Polda Riau pada Oktober 2017 yang lalu di gelar oleh Pengadilan negeri Pelalawan.
Seperti himpun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengagalkan upaya penyeludupan sebanyak 70 trenggiling. Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penangkapan pelaku berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci pada 30 Oktober 2017 lalu.
Sidang yang di pimpim oleh ketua Hakim Nelson Angkat, SH, MH, dan serta dua anggota Hakim Ria Ayu Rosalin SH.MH dan Andry eswin sugandhi Oetera SH.MH, kamis(5/7/2018) sore. Di Pengadilan Negeri Pelalawan Sp 6 Pangkalan kerinci.
Pembacaan Putusan Ketua Mejelis Hakim , Nelson Angkat, SH, MH membacakan poin-poin penting saja. menuntut terdakwa Ali Honopiah bersalah dalam penyeludupan puluhan trenggiling yang merupakan hewan dilindungi negara.
Terdakwa melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kemudian diturunkan lagi dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengaetan jenis tumbuhan dan satwa.
Ali Honopiah menerima hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan. Ketika ditanya Hakim dengan putusan, Ali Honopiah menerima Putusan Hakim tersebut.(jait)