“Waitress menawarkan, apabila terjadi kesepakatan maka barang di antar oleh pemesan room, pil ekstasi tersebut disimpan di tempat – tempat permen” ungkap Kombes Riko Sunarko.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku terancam pasal 114, 112, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Ly Tinambunan )