Oknum Petinggi ASN Nias Utara Terjaring Razia Polisi di Discoutic KTV Bosque

Hukrim10,945 kali dibaca

“Waitress menawarkan, apabila terjadi kesepakatan maka barang di antar oleh pemesan room, pil ekstasi  tersebut disimpan di tempat – tempat permen” ungkap Kombes Riko Sunarko.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku terancam pasal 114, 112, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Ly Tinambunan )

Baca Juga:  Dikunjungi Kapolres Rumah Kebakaran, Langsung  Serahkan Bantuan Kepada Korban 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.