MEDAN, lintas10.com- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial nama YN (57) terjaring petugas Kepolisian ditempat hiburan malam di Diskotic KTV Bosque Jalan Adam Malik, Medan Sumatera Utara.
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Rico Sunarko dalam Pres Realisnya menerangkan awal penggrebekan dilaksanakan pasca melakukan giat penekanan angka Covid 19 bersama gugus tugas Covid 19 kota medan pada hari minggu (13/6/2021) Sekira pukul 12:30 wib.
Polrestabes Medan, Satgas covid 19, rekan – rekan TNI, beserta Satpol PP mendapat informasi dari masyarakat bahwa KTV Bosque sedang buka secara diam – diam.
Setelah di gerebek oleh petugas Polrestabes medan, ditemukan 71 orang pengunjung dan karyawan berada di dalam KTV, petugas mengecek dan menggeledah setiap pengunjung yang berada di KTV, ditemukan 285 butir obat berbentuk pil, diduga narkotika atau inex.
“Dari hasil penggerebekan tersebut, kita lakukan pengecekan atau tes urine kepada 71 orang, ternyata 51 orang dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin kata dia. Lanjutnya sampai saat ini kita lakukan pemeriksaan secara maraton,” ujar Kapolrestabes, Senin (14/06/2021).
Kemudian dari informasi karyawan, KTV tetap beroperasi sebagaimana instruksi dari manager yang berinisial RG alias Kiki, modusnya dengan lampu depan dimatikan pintu depan dikunci dan hanya tamu tertentu saja yang masuk.
Dari penggrebekan tersebut turut diamankan petugas buku penjualan, buku reservasi, bon kasir, kunci – kunci, DVR, VCR dan uang dari penjualan ekstasi sejumlah Rp 17.200.000 rupiah. Dari pengakuan tersangka Pil ekstasi didalam KTV di jual 300 ribu/butir. KTV beroperasional dari jam 13:00 Wib s/d jam 05 : 00 Wib.
Modus operandi Karyawan dan Operator KTV menjajakan barang haram yang telah di persiapkan oleh pengelola atau managemen dengan menawarkan ke pengunjung. Ekstasi tersebut disimpan di belakang gudang.