Oknum Pejabat Dinas Perizinan Akan Dijemput Paksa Polisi

Syukur dan rekannya sudah memenuhi semua berkas administrasi mulai dari permohonan hingga menyerahkan uang kontan sejumlah Rp.20.224.800 (Dua Puluh Juta,Duaratus Duapuluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah). Kepada salah seorang PNS yang tidak lain anggota H.PD selaku Pimpinan di Dinas yang mengurus Perizinan tersebut.

Belakangan, tepatnya 28 Nopember 2017 Surat Ijin yang diharapkan tak kunjung diterima meski sudah membayar puluhan Juta Uang yang dibubuhkan tanda terima lengkap pakai cap stempel Dinas tersebut.

Setelah berulang kali Syukur Siregar menemui Pimpinan Dinas terkait yang ber inisial H.PD selalu tidak mendapat jawaban yang memuaskan kenapa Surat IMB tidak diterimanya.

Merasa geram,dan habis kesabaran akhirnya H.PD di Laporkan Resmi oleh Syukur Siregar ke Mapolres Labuhanbatu yang diduga menggelapkan Surat IMB yang rencananya di bangun di kawasan Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Syukur juga merasa aneh meski sudah membayar puluhan Juta diluar dari jumlah yang tertulis di Kwitansi tanpa ada keterangan Perda Retribusi jenis apa yang dibayarkan,bahkan Surat IMB tak juga di dapat.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fathir ketika dikonfirmasi lintas10.com ,Rabu (28/2) membenarkan tentang adanya Laporan tersebut meski hingga sudah panggilan kedua Oknum H.PD tak kunjung menghadiri Panggilan Polisi.(SiRa)

Baca Juga:  Sebanyak 1.397.992 Surat suara tiba di Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.