Oknum Pejabat Dinas Perizinan Akan Dijemput Paksa Polisi

Rantauprapat,lintas10.com- Oknum Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kabupaten Labuhanbatu inisial H.PD akan dijemput Paksa Polisi.Tapi penjemputan paksa itu dilakukan bila yang bersangkutan mangkir dan mengabaikan surat panggilan pertama dan surat panggilan kedua.

Sebab siapapun masyarakat yang notabene Warga Negara Indonesia dimata Hukum sama,baik Pejabat maupun rakyat biasa.

Demikian rangkuman Wartawan lintas10.com, Kamis.(28/2) di Mapolres Labuhanbatu ketika mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fathir S.IK terkait Laporan Polisi Ahmad Syukur Siregar tanggal 4 Januari 2018 kemarin dugaan penggelapan Surat Ijin Mendirikan Bangunan Perumahan 67 Pintu yang diurus sejak Bulan Agustus Tahun 2017 lalu.

“Ya ada yang bersangkutan Oknum Pejabat H.PD dilaporkan terkait Surat IMB,namun Pejabat yang bersangkutan sampai saat ini belum mangkir bahkan masih koperatif namun belum ada waktunya hadir penuhi panggilan Penyidik,”urai Putra Aceh tersebut sembari mengutarakan bahwa Surat Panggilan Pertama dan Kedua sudah dilayangkan pihaknya.

H.PD selaku Pelaksana Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap,Kamis.(1/3) sekitar Pukul.08:39 ketika hendak ditemui lintas10.com guna Konfirmasi hingga berita ini dikirimkan tak berjumpa.

Khabar ini mencuat setelah
Mantan Ketua SPSI Kabupaten Labuhanbatu,Ahmad Syukur Siregar (43) melaporkan ke Polisi Oknum Pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, H.PD (56) terkait Surat Ijin Mendirikan Bangunan.

Ahmad Syukur Siregar kepada Sejumlah Wartawan,Rabu (28/2) dikediamannya menguak bahwa beberapa bulan lalu sekitar Agustus 2017 pihak nya ada mengurus Ijin Perumahan 67 Pintu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga:  Warga Korban KSU Amelia Resmi Lapor Ke Polres Labuhan Batu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.