Oknum Kepala RSU Kisaran Kenak OTT

Asahan,lintas10.com- Oknum pejabat,selaku Kepala Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang Kisaran Kabupaten Asahan Sumut terjerat Operasi Tangkap Tangan,Kamis 09 November 2017 pukul 13.00, oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Asahan.

Tangkap Tangan terhadap Kepala Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran Kab. Asahan beserta bendahara dan empat stafnya,

Yaitu,Kepala Rumah Sakit dr Edi Iskandar. Staf Tata Usaha Zubaidah,Bendahara Nurhazizah Tanjung Kepala Ruang Instalasi Laboratoriu Agus Hariyanto, Staf Kamar Kartu Yusnizar Nainggolan,Nurmala yang juga Staf Kamar Kartu.

Informasi yang didapat lintas10.com bahwa,Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara,SH,SIK didampingi Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Rianto, SH mengatakan pengamanan keenam pejabat Rumah Sakit dilakukan karena adanya pengutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan Peraturan daerah yang berlaku oleh Pihak Rumah Sakit tersebut.

karena,Dalam Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum sudah ditetapkan, akan tetapi Pihak Rumah Sakit masih memberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Jasa Retribusi Umum yang sebagian isinya yaitu pembayaran pemeriksaan urin untuk empat item terhadap pasien yang ingin melakukan tes narkoba yaitu sebesar Rp 250.000,- dari tahun 2015 hingga bulan November 2017, sedangkan Perda yang baru (Perda Nomor 14 Tahun 2014) sebesar Rp 150.000,-.

Untuk itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu menjelaskan, Unit Tipikor akan memproses kasus ini lebih lanjut, karena banyak masyarakat yang sudah dirugikan dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini.

Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Rianto menambahkan yaitu dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar 1.054.000 (satu juta lima puluh empat ribu rupiah) dan berikut berkas dan pembukuan keuangan pihak rumah sakit dan diperkirakan kerugian Masyarakat ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga:  Dandim 0209/LB Sumbang 100 Sak Semen ke Ponpes Darus-Sholihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.