Kedatangan terlapor dan istri beserta rombongan disambut baik oleh korban. Bahkan mengajaknya ke salah satu ruangan, dan menanyakan maksud tujuan terlapor datang ke pondok pesantren milik keluarga korban tersebut.
Oknum Kadis PPPA dan rombongan justru menghardik dan mengintimidasi remaja putri tersebut. Perbuatan ini dikategorikan tindak pidana kejahatan, sesuai Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat hardikan, intimidasi dan bahkan ancaman oknum Kadis PPPA Tapsel bersama istri dan rombongannya itu, korban mengalami sakit, mental psikologisnya terganggu dan sering mengalami trauma ketakutan. (MN)