Lintas10.com, Medan – Oknum Jaksa inisial RA yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjadi buah bibir dikalangan warga khususnya di Sumatera Utara. Pasalnya , RA berupaya memintai sejumlah uang terhadap warga jakarta bernama Dayalen alias DY (38).
Dalam rekaman percakapan audio yang diperoleh awak media antara DY dengan RA juga ada menyebutkan bahwa uang tersebut diduga mengalir ke pihak Rumah Tahanan (Rutan).
Menanggapi hal tersebut, Rutan Kelas l Medan, Kepala Rutan (Karutan) Tanjung Gusta Nimrot Sihotang diwakilkan Stafnya Robby Syahputra membantah dan mengatakan informasi tersebut tidak benar serta menghimbau warga jika ada merasa menjadi korban pungli agar melapor kekepolisian.
“Saya staf pak Nimrot, itu tidak benar adanya dan jika memang ada laporan seperti bisa langsung dilaporkan ke polisi ” ucapnya, Kamis (30/11).
Disinggung mengenai sistem penjemputan terdakwa untuk dibawa kepersidangan apakah hanya diketahui pihak Kejaksaan saja tanpa melibatkan pihak Rutan
Menjawab hal tersebut, pihak Rutan Tanjung Gusta mengatakan pihak kejaksaan akan melakukan penjemputan dan itu akan ada juga pengawalan dari pihak kepolisian kata dia.
Diberitakan sebelumnya, oknum Jaksa Kejari Medan berinisial nama RA diduga memintai uang kepada warga. Dalam percakapan itu juga dikatakan baru saja mengambil uang ke ATM dan mengasih uang ke belakang ucap RA.
Dayalen atau DY mengatakan upaya permintaan uang tersebut dilakukan RA dengan alasan membawa tahanan ke persidangan.
Kepada wartawan DY menuturkan bahwa oknum jaksa berinisial nama RA menelepon dirinya pada tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 17.46 Wib dan meminta sejumlah uang untuk membawa tahanan ke persidangan.
” Oknum Jaksa itu minta uang untuk membawa tersangka keluar Lp untuk dibawa ke persidangan ” beber DY, Jumat (24/11/2023).