Lintas10.com, Medan – Oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas adanya dugaan upaya pungli yang dilakukan jajarannya itu.
Publik masih menunggu ketegasan Kajatisu, apakah mampu memberikan sangsi bagi oknum Jaksa berinisial RA yang telah merongrong kewibawaan Kejaksaan dimata publik.
Dilain sisi, terkait pemanggilan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, melalui Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan mengatakan bahwa warga yang menjadi korban upaya pungli oleh oknum Jaksa “nakal” tersebut telah datang untuk memberikan klarifikasi.
” Sudah jumpa semalam (warga Jakarta -red), dia sudah klarifikasi, si oknum Jaksa itu pun diklarifikasi, cepat cepat dilakukan, namanya juga informasi apapun kita cepat, cepat diproses merespon adanya informasi tersebut ” ujar Yos A Tarigan, Selasa (28/11/2023).
Disinggung mengenai sangsi bagi oknum Jaksa yang diduga berupaya memintai sejumlah uang terhadap warga. Yos A Tarigan menuturkan belum bisa menjawab tentang sangsi bagi oknum Jaksa tersebut, ia mengatakan masih menunggu hasil dari klarifikasi yang telah dilakukan.
Sebelumnya warga Jakarta bernisial DY (38) menyampaikan bahwa telah mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berada di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada hari Senin (26/11).
Kadatangannya di Kejatisu untuk melaporkan oknum Jaksa yang diduga telah melanggar kode etik dengan diduga memintai uang kepada warga.
Kepada wartawan DY juga merasa heran atas laporannya di Kejatisu. Pasalnya setelah selesai diambil keterangannya di Kejatisu, ia tidak ada diberikan berupa surat tanda melapor.