Lintas10.com, Medan – Seorang warga Jakarta berinisial DY (38) mengaku menjadi korban upaya dugaan Pungutan Liar (Pungli) oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Sumatera Utara(Sumut).
Kepada wartawan DY menuturkan bahwa oknum jaksa berinisial nama RA menelepon dirinya pada tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 17.46 Wib dan meminta sejumlah uang untuk membawa tahanan ke persidangan.
” Oknum Jaksa itu minta uang untuk membawa tersangka keluar Lp untuk dibawa ke persidangan ” beber DY, Jumat (24/11/2023).
DY pun memperlihatkan berupa data rekaman audio percakapan antara DY dengan oknum Jaksa RA. Begini percakapannya:
DY bertanya berapa jumlah uang yang mau diberikan sesuai permintaan oknum Jaksa itu, lantas RA pun menjawab “itulah orang – orang wal tembok anak – anak tahanan itu. Kan tadi aku ngasih uang itu kebelakang ngambil uang itu ke ATM. Kau kasih aja melalui aku, nanti nggak apa kali kalau melaluimu, ” ucap oknum Jaksa itu.
Berapa itu ujar DY, lantas dijawab oknum Jaksa tersebut “orang itu nengok cincin kau, cair kakak ya cair kakak ia, orang nengok cincin kau, makanya jangan banyak kali pake cincin. Orang itu nengok emasmu. Aku nggak minta berapa darimu, terserah kau ajalah ngasih aku berapa. Aku nggak ada minta” yaudah senin saja lanjut sumber.
Lalu disambut oknum jaksa itu lagi, tapi janganlah kau nanti bising kali, itu ibu itu minta duit, padahal bukan untuk akunya” ucap oknum Jaksa itu lagi.
DY menambahkan, ia bertolak dari Jakarta untuk mengikuti sidang tentang kasus penganiayaan di PN Medan.
” Itu perkara bulan Juni lalu, saya ada melaporkan kasus penganiayaan dan sedang bergulir di PN Medan ” kata DY.
Sidang sudah lima kali berlangsung, namun belum ada vonis terkait sidang perkara penganiayaan itu.