Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Oknum ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, Pelaku aksi pencabulan anak di bawah umur, di amankan oleh pihak Polres Seruyan.
Tindakan asusila yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Seruyan. Seorang gadis belia berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN/ PNS) pemerintah daerah kabupaten seruyan, yang berinisial MLN (55 tahun).
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, yang dimana bekerja di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan itu diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, warga Jalan Pemuda Kuala Pembuang tersebut.
Peristiwa yang sangat bejat itu, dimana dengan terjadi pada hari kamis, tanggal 15 Maret 2018, sekitar pukul 16.00 wib, di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Dan sedangkan untuk kejadian itu baru dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Seruyan Hilir, pada hari kamis, 22 Maret 2018.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, S.I.K, melalui Kapolsek Seruyan Hilir, Iptu. Sutiyono, yang saat dikonfirmasi Lintas10.com, dimana membenarkan pada adanya laporan bahwa ada kejadian dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Informasi yang dihimpun Lintas10.com, Untuk saat ini, kasusnya masih ditangani oleh penyidik Polsek Seruyan Hilir, dan untuk pelakunya sudah pada dengan diamankan.
Adapun selain itu, guna penyidikan lebih lanjut, pihak dari Kepolisian juga telah memintakan visum et repertum dan mengamankan barang bukti, berupa dengan pakaian yang dikenakan korban, yakni pada celana dalam, celana panjang jenis Jeans, dan baju kemejanya dengan ukuran lengan panjang yang bermotifkan kotak-kotak.