AKP Juliandi SH.lmenambahka, “Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 3 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 3 bungkus plastik klip berisikan bungkusan plastic bening klip merah, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah kotak kecil berisikan timbangan digital, 1 buah kantong plastic warna hitam.
“Dan dari hasil Tes urine tersangka yang di prasangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ini didapati mengandung Methafetamin positif,” sebut AKP Juliandi SH.
( Rls/ As/RH)