Oknum ASN di Rokan Hilir dibekuk Polisi, ini Penyebabnya..

Rohil443 kali dibaca

Rokan Hilir, lintas10.com- Sat Res Narkoba Polres Rohil, berhasil mengamankan seorang Oknum ASN yang didapati menyimpan sabu di bawah tempat tidur dirumahnya yang beralamat di Gang Bawal , RT.003/RW.01 , Kelurahan Bagan Timur  Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pada Jumat 05 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Tersangka oknum ASN bernama Andi Saputra alias Andi 37 tahun diamankan petugas setelah penggeledahan rumahnya yang disaksikan oleh RT setempat Achmad Rifa’i dan RW setempat Mulyadi , di temukan narkotika jenis sabu.10,92 gram  dari tersangka .

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir 

Dikatakan AKP Juliandi SH,” Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi bahwa disebuah rumah di duga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu,  guna untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Kapala tim   (Katim) Opsnal menginformasikan kepada Kasat Narkoba Polres Rohil, selanjutnya Kasat memerintahkan untuk dilakukan serangkaian penyelidikan.

Sekira pukul 10:00 WIB, anggota Opsnal Sat Res Narkoba didampingi aparat Desa setempat mendatangi rumah tersebut, untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan tersangka didalam kamar disebuah rumah.

“Kemudian anggota opsnal menginterogasi tersangka,  dimana tersangka mengaku bernama Andi Saputra,  kemudian Anggota Opsnal melakukan penggeledahan dan alhasil menemukan  dari pinggir bawah tempat tidur milik tersangka di temukan 1 bungkus plastic warna hitam yang berisikan 3 bungkus  plastic klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 3 bungkus plastic berisikan  plastic klip merah dan 1 buah kotak yang berisikan timbangan digital dibelakang sandaran tempat tidur. selanjutnya tersangka dan barang bukti lainya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses sidik lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi SH.

Baca Juga:  Terkait Tuntutan Pola Kebun Plasma, Sudarsono Enggan Temui Awak Media ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.