Lintas10.com, Deliserdang – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang, Sumatera Utara diduga tertunggak tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak dari tahun 2006 silam.
Sebagaimana amatan wartawan dalam aplikasi E – PADI yang merupakan situs resmi milik Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Deliserdang terlihat oknum anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PDIP inisial HDT disinyalir tertunggak pajak hingga ratusan juta rupiah.
Sejak dugaan tunggakan pajak tersebut mencuat, oknum anggota DPRD Deliserdang itu diketahui membayar terakhir kali pada tahun 2005 silam.
Dalam tagihan pajak yang belum dibayarkan itu, terdapat tiga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan aplikasi E – PADI. Terlihat tanah dengan ukuran luas 2176 M2, bangunan 2567 M2, total piutang pajak sebesar Rp 34.757.984.,
SPPT kedua terlihat dalam aplikasi E – PADI dengan ukuran tanah 4381 M2, bangunan 2567 M2 dengan total piutang wajib pajak sebesar Rp 114.544.723.,
Selanjutnya dalam SPPT ketiga terdapat luas tanah 4381 M2, bangunan 500 M2 dengan total piutang wajib pajak sebesar Rp 9.112.340.,
Ironisnya, dalam tiga SPPT tersebut yang tercatat, yang diduga telah tertunggak pajak ternyata telah berlangsung belasan tahun lamanya. Dalam catatan aplikasi E – PADI HDT sempat mengangsur pajaknya dalam tiga tagihan, akan tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Terpisah, Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Deliserdang melalui Kepala Bidang (Kabid) Fitra Umar menegaskan bahwa yang tercantum dalam aplikasi E – PADI itu benar adanya.
” Benar, itu kalau dibayarkan melalui bank tanda merah akan berubah secara otomatis menjadi hijau, pertanda lunas” ucap Fitra saat berbincang dengan wartawan diruang kerjanya, Selasa (28/03/2023).