Setelah itu terlapor dibawa petugas ke daerah balam untuk mencari Irul namun tidak ditemukan. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan hilir guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi SH.
Barang bukti saudari tersangka ada 3 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik warna hijau, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 1 unit handphone merk Ti Phone. Tes urine tersangka negatif, untuk tersangka kemudian disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” imbuhnya.