“Kalau ada nanti kita temukan begitu, kita panggil kita arahkan dan kita bina biar dia bisa netral yang seusai dengan TR – TR ( Surat Telegram) dari pimpinan kita. Kalau sanksi ya.., teguran dan sanksi itupun tergantung pimpinan kita nanti, sejauh mana keterlibatan dia (anggota polri yang tidak netral) dalam hal itu,” Jelas Kenbon.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai data jumlah anggota keluarga polisi Polres Padangsidimpuan yang maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 ini, AKP. Kenbon Sinaga belum menerima data tersebut sehingga belum bisa disampaikan ke publik lantaran data itu masih di bidang Intelijen Polres Padangsidimpuan.
“Begini kalau masalah kesitu (data jumlah anggota keluarga polisi Polres Padangsidimpuan yang maju sebagai caleg pada Pemilu 2024), itu yang lebih mengetahui adalah bidang intelijen kita, Iya belum kita terima datanya,” sebut Kenbon.
Untuk diketahui regulasi yang mengatur netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik.
Selain itu juga diatur dalam pasal 280 ayat 3 Jo. pasal 494 undang – undang nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah). (MN)