Sedangkan JM (70) warga Jalan Arwana Gang Nangka, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP/147/III/2019/SU/Res Ash, tanggal 16 Maret 2019.
JM yang sudah terbilang ujur ini tega melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yang masih tergolong balita, korban bernama M (5) warga yang sama dengan tersangka.
Peristiwa memalukan itu terjadi 16 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 wib di dalam rumah korban.
Atas beberapa kasus yang terjadi Kapolres menghimbau kepada para orang tua untuk lebih serius memperhatikan dan menjaga anak-anaknya.
“Pada para orang tua saya berharap agar lebih serius dalam memperhatikan dan menjaga anak-anaknya, karena tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, dimana saja tanpa pandang bulu,” ujar Faisal dalam press releasenya. (BY)