Labuhanbatu,lintas10.com- Nasir Wadiansan Harahap SH seorang Pengacara Muda Labuhanbatu mengecam keras pihak Perusahaan Terkait dengan tindakan tidak perpuji yang telah di lakukan PT Sei Ali Berombang (SAB), yang kabarnya Sudah beralih menjadi Koperasi serba usaha (KSU) Amelia kepada warga sekitar operasionalnya dengan merusak rumah mereka, diketahui perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berdomisili di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Pria yang akrab disapa Acin ini sangat geram, Setelah mendengar dan membaca di Media.Sosial,maupun Media Online karena
Tidak sewajarnya perusahaan memperlakukan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan melakukan perbuatan semena mena.
Bahkan seharusnya persyaratan mendirikan perusahaan melakukan komunikasi yang baik terhadap masyarakat sekitarnya.
“Kita sangat menyayangkan atas tindakan represif oleh pihak perusahaan terhadap penghancuran rumah warga, proses hukum wajib dijalankan, karena ini negara hukum. pihak terkait terutama pemerintah harus bertindak tegas menyelesaikan permasalahan warga dengan perusahaan. Mereka mempunyai hak hidup dan hak memiliki tempat tinggal yang di payungi UU HAM nomor 39 tahun 1999. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penindakan hukum,Kapolres Labuhanbatu harus bersikap,” ungkap Acin. (Nababan)