Musrenbang Kecamatan Tambang Sesuai 5 Pilar Pembangunan Kabupaten Kampar

lintas10.com (TAMBANG)-Usulan kegiatan  prioritas  yang di usulkan kecamatan  Tambang, Desa dan UPTD di kecamatan Tambang sesuai dengan  lima pilar pembangunan Kabupaten Kampar yakni pilar peningkatan akhlak dan moral, peningkatan ekonomi kerakyatan,  peningkatan sumber daya manusia  peningkatan pelayanan kesehatan dan peningkatan infrastruktur.
Usulan-usulan  itu disampaikan dalam  kegiatan musyawarah rencana pembangunan kecamatan (musrencam) di kecamatan Tambang yang di gelar di aula lantai II kantor Camat Tambang, Rabu (17/2).
 

Hadir pada kesempatan tersebut, Koordinator musrenbangcam wilayah III Cokroaminoto, Kabid SDM Bappeda Reza Aulia Putra,  Camat Tambang Mulatua, Sekretaris Bappeda Afrizal, Kapolsek Tambang AKP R Zuhri Siregar, SKPD se-Kabupaten Kampar, Kepala desa se- Kecamatan Tambang, UPTD di Kecamatan Tambang, tokoh masyarakat.
Untuk peningkatan  akhlak dan moral  usulan kegiatan diantarnya, rehab berat masjid Nurul Yakin, Darussalam, Almkaromah, Al Huda dan Al Ikhlas. Pilar Ekonomi Kerakyatan  diantaranya pengembangan Jagung Manis, Cabe, Bawang Merah, Padi Jajar Kejowo, pengadaan hand tractor, normalisasi sungai, alat poging ulat api dan  sekolah lapang pengendalian hama.

Pilar ketiga  peningkatan sumber daya manusia,  pembangungan  gedung serba guna, ruang kelas bertingkat, gedung olahraga, gedung TK,  MDA dan stadion mini. Pilar  peningkatan pelayanan kesehatan,  diantaranya rehab berat pustu,  pembangunan gedung obat. Pilar peningkatan infrastruktur diantarnyaa  pembanguna pagar dan gapura kantor camat,  rehab rumah dinas, semenisasi dan drainase, buka jalan baru, aspal beton,  rumah layak huni  turap, aspal lapen, jembatan gantung dan sebagainya.  Dari lima pilar itu, pembangunan untuk peningkatan  infrastruktur paling banyak dibanding pilar lainnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Bappeda Kabupaten Kampar reza Aulia Putra, S,IP, Msi pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa  dalam pengusulan kegiatan ini harus  tetap mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku seperti, UU  Nomor 25  Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Permendagri Nomor 32 tahun 2012 dan Permendagri Nomor 39 tahun 2012 tentang dana hibah dan bantuan sosial,  UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah  dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Ia juga mengingatkan bahwa dengan adanya UU Nomor 6 tahun 2014 telah diatur  bagaimana kewenangan desa tersebut. “Ada kewenangan desa yang harus dikerjakan desa seperti semenisasi, drainase dan sebagainya,” ujarnya.
Kemudian  Reza juga menyampaikan bahwa  dalam upaya  peningkatan pembangunan di Kabupaten Kampar Bupati Kampar juga  selalu mendorong SKPD untuk merebut dana di Provinsi dan Pusat sehingga pembangunan  tidak hanya bertumpu kepada APBD semata.
Sementara itu Camat Mulatua dari sekian banyak kegiatan yang diusulkan ada beberapa yang paling prioritas yakni, pembangunan pagar dan gapura kantor camat, pembangunan jembatan gantung di desa Teluk Kenidai dan percepatan pembangunan sekolah kejuruan di Rimbo Panjang.‪
Kemudian Koordinator wilayah III Cokroaminoto menyampaikan bahwa output atau hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ini antara lain, daftar  kegiatan prioritas  pembangunan di wilayah kecamatan menurut fungsi SKPD/Gabungan SKPD, yang siap dibahas di forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten yang akan didanai melalui APBD Kabupaten Kampar dan sumber pendanaan lainnya, terpilihnya delegasi kecamatan untuk mengikuti forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten  dan  berita acara Musrenbang Tahunan Kecamatan. (Abi)

Baca Juga:  Mantap ! Moto Cross DANREM Cup akan digelar di Grass Track Tumang Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.