lintas10.com (TAMBANG)-Usulan kegiatan prioritas yang di usulkan kecamatan Tambang, Desa dan UPTD di kecamatan Tambang sesuai dengan lima pilar pembangunan Kabupaten Kampar yakni pilar peningkatan akhlak dan moral, peningkatan ekonomi kerakyatan, peningkatan sumber daya manusia peningkatan pelayanan kesehatan dan peningkatan infrastruktur.
Usulan-usulan itu disampaikan dalam kegiatan musyawarah rencana pembangunan kecamatan (musrencam) di kecamatan Tambang yang di gelar di aula lantai II kantor Camat Tambang, Rabu (17/2).
Hadir pada kesempatan tersebut, Koordinator musrenbangcam wilayah III Cokroaminoto, Kabid SDM Bappeda Reza Aulia Putra, Camat Tambang Mulatua, Sekretaris Bappeda Afrizal, Kapolsek Tambang AKP R Zuhri Siregar, SKPD se-Kabupaten Kampar, Kepala desa se- Kecamatan Tambang, UPTD di Kecamatan Tambang, tokoh masyarakat.
Untuk peningkatan akhlak dan moral usulan kegiatan diantarnya, rehab berat masjid Nurul Yakin, Darussalam, Almkaromah, Al Huda dan Al Ikhlas. Pilar Ekonomi Kerakyatan diantaranya pengembangan Jagung Manis, Cabe, Bawang Merah, Padi Jajar Kejowo, pengadaan hand tractor, normalisasi sungai, alat poging ulat api dan sekolah lapang pengendalian hama.
Pilar ketiga peningkatan sumber daya manusia, pembangungan gedung serba guna, ruang kelas bertingkat, gedung olahraga, gedung TK, MDA dan stadion mini. Pilar peningkatan pelayanan kesehatan, diantaranya rehab berat pustu, pembangunan gedung obat. Pilar peningkatan infrastruktur diantarnyaa pembanguna pagar dan gapura kantor camat, rehab rumah dinas, semenisasi dan drainase, buka jalan baru, aspal beton, rumah layak huni turap, aspal lapen, jembatan gantung dan sebagainya. Dari lima pilar itu, pembangunan untuk peningkatan infrastruktur paling banyak dibanding pilar lainnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Bappeda Kabupaten Kampar reza Aulia Putra, S,IP, Msi pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam pengusulan kegiatan ini harus tetap mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku seperti, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Permendagri Nomor 32 tahun 2012 dan Permendagri Nomor 39 tahun 2012 tentang dana hibah dan bantuan sosial, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Ia juga mengingatkan bahwa dengan adanya UU Nomor 6 tahun 2014 telah diatur bagaimana kewenangan desa tersebut. “Ada kewenangan desa yang harus dikerjakan desa seperti semenisasi, drainase dan sebagainya,” ujarnya.
Kemudian Reza juga menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan pembangunan di Kabupaten Kampar Bupati Kampar juga selalu mendorong SKPD untuk merebut dana di Provinsi dan Pusat sehingga pembangunan tidak hanya bertumpu kepada APBD semata.
Sementara itu Camat Mulatua dari sekian banyak kegiatan yang diusulkan ada beberapa yang paling prioritas yakni, pembangunan pagar dan gapura kantor camat, pembangunan jembatan gantung di desa Teluk Kenidai dan percepatan pembangunan sekolah kejuruan di Rimbo Panjang.
Kemudian Koordinator wilayah III Cokroaminoto menyampaikan bahwa output atau hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ini antara lain, daftar kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan menurut fungsi SKPD/Gabungan SKPD, yang siap dibahas di forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten yang akan didanai melalui APBD Kabupaten Kampar dan sumber pendanaan lainnya, terpilihnya delegasi kecamatan untuk mengikuti forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten dan berita acara Musrenbang Tahunan Kecamatan. (Abi)