lintas10.com (SIAK)- Anggota DPRD Kabupaten Siak Muhtarom yang juga menjabat sebagai sekretaris Komisi II meminta kepada seluruh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan hutan baik itu izin hutan tanaman industri (HTI), hak penebangan hutan (HPH) dan lainnya jangan menjadikan masyarakat korban dalam sengketa lahan antara pihak perusahaan dengan warga beberapa belakangan ini terjadi sampai keranah hukum, Yang menimbulkan terjadinya gejolak sosial dan kebanyakan mereka tidak mengetahui yang digarap adalah lahan perusahaan.
Hal itu disampaikannya Kamis (24/3/2016) ketika ditemui di ruang kerjanya.
“Perusahaan juga jangan seenaknya mempidanakan masyarakat dengan super powernya, karena hampir semua perusahaan bermasalah dengan warga,” ujar politisi partai PKB ini.
Lanjut anggota DPRD yang 3 kali terpilih dari daerah pemilihan satu ini komisi II akan meminta dokumen yang sah dari kementerian kehutanan tentang tapal batas semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak.
“Dengan adanya data itu nanti nenjadi acuan menundaklanjuti dengan pihak pemerintah sebagai mitra supaya jelas kalau memang luas lahan yang dikuasai perusahaan sesuai izinnya tidak menjadi masalah, namun kalau tidak sesuai tentunya harus diberikan ke Pemerintah,” kata Muhtarom.
Persoalan lahan itu lanjut muhtarom memang sudah lama terjadi dan sebagai wakil rakyat telah melakukan sikap sesuai dengan tupoksi sebagai legislatif.
“Dalam penyelesaian harus bersama-sama dan itu berada di tangan pemerintah dengan melibatkan pihak terkait lainnya,” sebut yang juga menjabat ketua Partai Kebangkitan Bangsa ((PKB) DPC Kabupaten Siak itu. (Sht)