Akibat perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal Perlindungan Anak di bawah umur yaitu Pasal 81 KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” kata Kapolres
“Hasil dari penyelidikan dan berdasarkan informasi yang didapat Tim Opsnal Satreskrim, yang dipimpin Kanit I IPDA Mario Suwito, langsung mengamankan tersangka RES Alias S, ditangkap pada hari Kamis (20/10/2022) sekira pukul 12.30 wib, di desa Tahunan Baru Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur,” ungkap Kapolres.
Press Conferense dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S. IK. M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH. MH, Kasi Humas AKP Tapip Usman, SH, Kanit I Sat Reskrim IPDA Mario Suwito SH, beserta Perwira Polres Kuansing dan dihadiri awak media atau jurnalis. (Rep)***