Mobil SKCK Keliling Polres Pelalawan Diserbu Warga

Pelalawan420 kali dibaca

Pelalawan, lintas10.com-Mungkin malas masyarakat ke kantor polisi atau juga lagi sibuk aktivitas. Hal ini polres pelalawan melakukan trobosan seperti jemput bola yakni pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) keliling.

Kegiatan Pelayanan SKCK keliling ini sendiri sudah berjalan efektif sejak awal Minggu kedua bulan November 2017 kemarin. Dalam dua pekan ini, sejumlah puluhan SKCK telah dikeluarkan oleh Yanmin Intelkam Polres Pelalawan, untuk melayani masyarakat dalam pembuatan SKCK.

Seperti pantauan awak media di lapangan Rabu pagi (28/11/2017) , mobil SKCK keliling Polres Pelalawan telah membuka pelayanan SKCK di depan tempat perbelanjaan Ramayana yang terletak di jalan Lintas Timur Kec. Pangkalan Kerinci , Kab. Pelalawan.

Sejak pukul 09.00 wib, puluhan masyarakat Pangkalan Kerinci dan sekitarnya merapat ke mobil SCKC keliling yang dilayani oleh anggota Yanmin Intelkam dan anggota identifikasi Reskrim. Selain langsung mengurus SKCK, sebagian masyarakat datang bertanya terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK.

Kapolres Pelalawan AKBP
Kaswandi Irwan saat di konfirmasi awak media melalui Kasat Intelkam polres Pelalawan AKP Ahmad Zain Rofiqi menuturkan bahwa Kehadiran mobil SCKC keliling ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat.

“Permintaan SKCK setiap hari meningkat, baik itu urus baru atau sekedar memperpanjang. Dengan adanya SKCK keliling ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh SKCK,” ujar Kasat Intelkam Polres Pelalawan.

Kasat Intelkam juga menambahkan bahwa untuk syarat-syarat SKCK untuk Pemohon baru diwajibkan melengkapi berkas Administrasi antara lain : Pas Photo ukuran 4×6 Latar Merah sebanyak 8 Lembar,Foto Copy KTP 3 Lembar dan Foto Copy KK sebanyak 1 Lembar .Sedangkan untuk perpanjangan SKCK pemohon cukup melengkapi berkas administrasi antara lain : Pas Photo ukuran 4×6 Latar Merah sebanyak 4 Lembar,Foto Copy KTP sebanyak 1 Lembar dan Foto Copy SKCK yang lama ( sebelumnya) sebanyak 1 Lembar dan selanjutnya Pemohon di kenai biaya sebesar Rp. 30.000 untuk membayar Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK sesuai PP RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP Polri .

Baca Juga:  Haris-Zardewan Menang Tipis Dari Paslon Zukri-Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.