Lintas10.com, Medan – Miris, seorang balita usia tiga tahun sebut saja namanya Butet, diduga dilecehkan oleh bapak tiri di Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Peristiwa ini disebutkan terjadi pada tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib. Berawal dari keluhan Butet kepada orang tuanya inisial RR bahwa setiap buang air kecil korban mengalami rasa sakit.
Mendengar cerita Butet membuat perasaan RR seperti dicabik – cabik dan rasa sakit yang mendalam. Apalagi penuturan anaknya yang masih lugu mengatakan bahwa terduga pelaku adalah ayah sambungnya.
Tidak hanya itu, Butet dengan lugunya juga menceritakan hal ini kepada neneknya (Oppungnya) bahwa ayah sambungnya tega menodai putri yang tak berdosa itu.
Tak terima dengan perlakuan terduga pelaku, inisial AS resmi dilaporkan pada 07 Mei 2024 ke Polrestabes Medan. Orang tua korban berharap agar pelaku dapat diproses sesuai aturan hukum
Dilain sisi, PIC Sosial JPKP Sumut Ria Sitorus kepada wartawan yang mendampingi persoalan tersebut mengatakan bahwa perkara dugaan pelecehan tersebut terkesan lamban ditangani oleh Polrestabes Medan. Pasalnya, pasca dilaporkan hingga hari Senin 24 Juni 2024 terduga pelaku masih enak – enak tidur dirumahnya ucap Ria.
” Apa lagi yang mau ditunggu. Sudah divisum sudah jelas terduga pelakunya. Namun satu bulan pelaku belum juga ditangkap ” ujar Ria, Senin (24/06).
Kita berharap terduga pelaku AS segera ditangkap, karena perlakuan AS ini tidak dapat ditoleransi. Ayah yang seharusnya melindungi malah tega merusak masa depan anak itu tandas Ria Sitorus.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kanit PPA Iptu Dearma Sinaga mengatakan bahwa sudah dilakukan gelar perkara.