“Untuk jasa pembersihan saluran pengairan itu ada. Terkait selembaran surat yang memberikan surat izin pembongkaran pompa air milik aset pemprovsu itu tidak ada, bukan surat dari kita itu. Aset itu punya propinsi, ada beberapa pompa itu aset milik pemprov sumut” jelasnya.
Ditanya kembali terkait penyerahan aset tersebut dari pemprov Sumut ke PUPR samosir, kapan diserahkan ke pemkab samosir?
Sihol Simbolon menjawab selama ia menjabat dari tahun 2011 sampai sekarang hingga tahun 2022 belum ada penyerahan kata dia.
Selain dari kepala bidang tersebut wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Samosir melalui via seluler dengan no kontak 0813*****549 namun belum ada jawaban hingga pemberitaan ini sampai di meja redaksi. (Rps)