” Kami sebagai masyarakat disini heran bang, tentang surat yang mereka klaim izin membongkar, yang sering diperlihatkan mereka kepada kami, terutama tentang pembongkar aset miliki negara ini” katanya lagi.
Lanjut warga membenarkan mesin ini sudah tidak beroperasi hingga saat ini, tetapi yang menjadi pertanyaan bagi kami masyarakat disini jika ada pembongkaran aset ini, kenapa tidak ada himbauan pemberitahuan kepada kami termasuk petani disini maupun pihak pemerintahan desa terangnya.
Atas hal tersebut, warga pun mempertanyakan tentang kejelasan penunjukkan oleh dinas PU ini benarkah secara resmi dibongkar atas perintah dinas terkait. Pasalnya warga melihat seperti talang air, besi tiang penyangga, pipa, yang dibawa mereka dari tempat ini dibawa ke pasar Pangururan atau tempatnya di penampungan barang-barang bekas (botot) di sekitaran kota” ungkapnya pada wartawan di sekitaran halaman kantor dinas PUPR Kabupaten Samosir beberapa waktu lalu.
Dalam surat yang diklaim dikeluarkan oleh dinas PUPR dilihat Lintas10.com tertera penunjukkan penyedia jasa pembongkaran talang air nomor PUTR/SMR/Xl/2022 memberikan izin pembongkaran kepada J Nainggolan dan S Nainggolan ditanda tangani oleh Kepala Bidang SDA PUTR Kabupaten Samosir Sihol Simbolon lengkap menggunakan stempel dan cap basah tertanggal 25 November 2022.
Dikonfirmasi terpisah pihak Dinas PUPR, melalui salah satu staf yang bekerja di kantor dinas PUPR menyampaikan, agar langsung saja ke ruangannya pak Sihol Simbolon sebab beliaulah Kabid PSDA terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SDA PUTR Sihol Simbolon membantah terkait isi surat tersebut dan menyampaikan tidak pernah mengeluarkan surat serta tidak tahu tentang surat itu, ucap Sihol Simbolon diruang kerjanya waktu itu.