Ironisnya, permasalahan pertama belum usai, malah pada tanggal 01 November Tahun 2022, kami dilayangkan Somasi hukum oleh kuasa hukum dari pada pihak Ina MYL.
Sementara itu Camat Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Passejahtera Waruwu, S.sos.,M.IP mengatakan sudah memediasi warganya yang bertikai itu. Dalam isi kesepakatannya juga sudah dibahas tandas Passejahtera dalam sambungan celular.
” Karena ini ada masalah ibu pak kades yang menanam tanaman di tanah yang bukan miliknya, dan beliau mengatakan begitu, yang dihibahkan oleh Ina WH” ucapnya, Jumat (04/11/2022).
Dalam mediasi itu juga Camat mengatakan sudah mempertanyakan alas hak daripada Ina WH maupun Ina MYL dan mereka tidak memiliki alas hak.
” Saya sudah tanya suratnya tidak ada, surat belinya pun tidak ada. Artinya hibah secara pembicaraan saja. Ditanamlah tanaman disitu, yang punya lahan rupanya bukan Ina WH. Menurut tokoh masyarakat dan pemerintahan di Desa Balehao juga gitu.”
Disepakati bahwa, sementara jangan dulu diganggu biar ibu Ina WH yang menjawab, mengapa bisa ia hibahkan tanah itu kepada orang padahal bukan miliknya dan tidak punya surat secara tertulis hibah itu, sebut Passejahtera.
Dalam hal ini, semua tokoh di Desa tersebut mengakui tanah itu milik atau tanah Famati Buulolo.
” Tidak ada satu pun tokoh mengatakan bahwa tanah ini milik WH, kalau ada yang mengatakan demikian tentu panjang permasalahannya ” tambahnya lagi.
Dalam mediasi itu pun yang memberikan hibah juga tidak hadir. Nah yang menuntut masalah tanaman itu, Ina ML yang juga bertanya tentang masalah tanaman.
” Bagaimana dengan tanaman saya katanya, nah sekarang yang kita bicarakan tentang tanah yang di bicarakan, kenapa menjadi tanaman yang dibahas ” tanya Camat heran.